Tiga Metode Dapat NPWP, Berikut Caranya dan Syaratnya, Salah satunya Bisa Daftar Online

- 2 Januari 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  online
Ilustrasi cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online /Samsat/

Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

Bagi WNA:

Fotokopi paspor; dan

Fotokopi KITAS; atau

Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

Dokumen identitas diri

Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak. 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah