Tiga Metode Dapat NPWP, Berikut Caranya dan Syaratnya, Salah satunya Bisa Daftar Online

- 2 Januari 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  online
Ilustrasi cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online /Samsat/

Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu: 

Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak

Warisan Belum Terbagi.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Setelah Anda menentukan kategori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan: 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Baik Yang Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Maupun Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas

 -Bagi WNI cukup KTP dan bagi WNA Fotokopi Paspor; dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah