Cara Daftar NPWP Online 2022 Melalui www.pajak.go.id, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 14 Januari 2022, 07:25 WIB
Cara buat NPWP Online terbaru 2022 melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak. /https://ereg.pajak.go.id /Dirjen Pajak/
Cara buat NPWP Online terbaru 2022 melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak. /https://ereg.pajak.go.id /Dirjen Pajak/ /

DESKJABAR- Berikut ini cara membuat NPWP Online 2022 melalui website resmi di www.pajak.go.id terbaru. Lengkap dengan syarat dan ketentuannya.

Mungkin Anda pernah mendengar istilah NPWP ketika akan melamar pekerjaan atau mendaftar sesuatu.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut diberikan kepada penerima sebagai tanda wajib pajak untuk memenuhi hak dan juga kewajiban dalam perpajakan.

NPWP diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 1 ayat 6 UU No.16 Tahun 2009.

Baca Juga: KISAH MISTIS GUNUNG SALAK, Pasukan Prabu Siliwangi dan Keangkeran Kampung Setan, Ini Masih Jadi Misteri

Cara Mendaftarkan Akun NPWP terbaru 2022 di website www.pajak.go.id :

1. Pertama-tama dalam cara membuat NPWP online, kunjungi situs Dirjen Pajak terlebih dahulu di alamat situs pajak.go.id atau untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online dapat klik ereg.pajak.go.id/login. Kemudian pilih menu e-Registration.

2. Klik tombol ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.

3. Masukkan alamat email Anda yang masih aktif dan yang sering Anda gunakan. Alamat email yang masih aktif merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam cara membuat NPWP online karena alamat email ini juga akan digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP. Lalu, ulangi kode captcha yang tertera.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x