DESKJABAR- Berikut ini cara membuat NPWP Online 2022 melalui website resmi di www.pajak.go.id terbaru. Lengkap dengan syarat dan ketentuannya.
Mungkin Anda pernah mendengar istilah NPWP ketika akan melamar pekerjaan atau mendaftar sesuatu.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut diberikan kepada penerima sebagai tanda wajib pajak untuk memenuhi hak dan juga kewajiban dalam perpajakan.
NPWP diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 1 ayat 6 UU No.16 Tahun 2009.
Cara Mendaftarkan Akun NPWP terbaru 2022 di website www.pajak.go.id :
1. Pertama-tama dalam cara membuat NPWP online, kunjungi situs Dirjen Pajak terlebih dahulu di alamat situs pajak.go.id atau untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online dapat klik ereg.pajak.go.id/login. Kemudian pilih menu e-Registration.
2. Klik tombol ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.
3. Masukkan alamat email Anda yang masih aktif dan yang sering Anda gunakan. Alamat email yang masih aktif merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam cara membuat NPWP online karena alamat email ini juga akan digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP. Lalu, ulangi kode captcha yang tertera.