DESKJABAR - Kini ada cara buat NPWP Online terbaru 2022, bagi setiap warganegara Indonesia, melalui situs resmi milik Direktorat Jendral Pajak.
Kemudahan cara buat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara Online terbaru ini, memudahkan bagi Wajib Pajak yang telah berpenghasilan untuk mendaftarkan diri baik melalui Komputer (PC, Laptop) ataupun dengan menggunakan Handphone (HP)
Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memberikan kemudahan cara pendaftaran dan cara buat NPWP online terbaru 2022 melalui internet melalui sistem e-Registration (E-REG DJP).
Baca Juga: Situs MP3 Juice Download Music Gratis, Fix Tanpa Aplikasi Download MP3 YouTube Terbaru Hari ini
Bagaimana cara buat NPWP Online 2022 bagi setiap wajib pajak melalui situs https://ereg.pajak.go.id/login
DeskJabar.com Mengutip dari situs kemenkeu.go.id menyebutkan, e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online, adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak, yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Salah satu fungsi dari e-Registration adalah melayani Wajib Pajak dalam melaksanakan pendaftaran secara online.
Ada dua kriteria yang perlu Wajib Pajak ketahui dalam cara membuat NPWP Online terbaru 2022:
- NPWP Pribadi
- NPWP Badan Usaha
Setiap kriteria memiliki syarat yang berbeda.