DESKJABAR - Kabar baik bagi warga Garut, baik yang tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor maupun yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk meringankan beban ekonomi di tengah pandemi Covid-19, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Garut Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, menyosialisasikan layanan bebas denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat Garut yang telat membayar pajak.
"Tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember 2021 akan ada satu program Triple Untung. Salah satunya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Kantor Samsat Garut Dadan Supyan di Garut, Kamis, 29 Juli 2021.
Program yang digulirkan Samsat Garut kepada masyarakat itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong masyarakat untuk taat pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.
Selain bebas denda, kata dia melanjutkan, ada beberapa program diskon bayar pajak kendaraan bagi yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Program Triple Untung tersebut memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor, seperti bebas bea balik nama kendaraan.
Selanjutnya ada program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor tahun kelima. Artinya, tunggakan lebih dari lima tahun pembayaran dendanya dibebaskan.
Baca Juga: Lima Cara Bertransaksi Aman di Pasar Ala Reisa Broto Asmoro, Minimalisasi Tertular Covid-19