Ada Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Garut, 1-24 Desember 2021

- 30 Juli 2021, 06:31 WIB
Situasi di Kantor Samsat Garut yang lengang. Samsat Garut memberikan diskon bagi warga yang tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor dan menghapuskan denda bagi yang telat.
Situasi di Kantor Samsat Garut yang lengang. Samsat Garut memberikan diskon bagi warga yang tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor dan menghapuskan denda bagi yang telat. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Baca Juga: Lima Cara Bertransaksi Aman di Pasar Ala Reisa Broto Asmoro, Minimalisasi Tertular Covid-19

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Kutuk Pembunuhan Ketua MUI Labura dan Menilai Terduga Pelaku Tidak Gila

Ia mengungkapkan penyerapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Garut bulan ini baru 35,09 persen, kemudian BBNKB I mencapai 31,31 persen.

Artinya, masih ada warga Garut yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

"Artinya pada bulan Juni lalu tidak mencapai target. Mungkin karena situasinya sedang pandemi," kata Dadan Supyan.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah