Ada Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Garut, 1-24 Desember 2021

- 30 Juli 2021, 06:31 WIB
Situasi di Kantor Samsat Garut yang lengang. Samsat Garut memberikan diskon bagi warga yang tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor dan menghapuskan denda bagi yang telat.
Situasi di Kantor Samsat Garut yang lengang. Samsat Garut memberikan diskon bagi warga yang tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor dan menghapuskan denda bagi yang telat. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

DESKJABAR - Kabar baik bagi warga Garut, baik yang tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor maupun yang telat membayar pajak kendaraan bermotor. 

Untuk meringankan beban ekonomi di tengah pandemi Covid-19, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Garut Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, menyosialisasikan layanan bebas denda pajak kendaraan  bermotor kepada masyarakat Garut yang telat membayar pajak. 

"Tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember 2021 akan ada satu program Triple Untung. Salah satunya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Kantor Samsat Garut Dadan Supyan di Garut, Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Jumat dan Sabtu, 30-31 Juli 2021, Berikut Tempat Gerai SIM Online

Program yang digulirkan Samsat Garut kepada masyarakat itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong masyarakat untuk taat pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.

Selain bebas denda, kata dia melanjutkan, ada beberapa program diskon bayar pajak kendaraan bagi yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Program Triple Untung tersebut memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor, seperti bebas bea balik nama kendaraan.

Selanjutnya ada program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor tahun kelima. Artinya, tunggakan lebih dari lima tahun pembayaran dendanya dibebaskan.

Baca Juga: Lima Cara Bertransaksi Aman di Pasar Ala Reisa Broto Asmoro, Minimalisasi Tertular Covid-19

Baca Juga: Lima Cara Bertransaksi Aman di Pasar Ala Reisa Broto Asmoro, Minimalisasi Tertular Covid-19

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Kutuk Pembunuhan Ketua MUI Labura dan Menilai Terduga Pelaku Tidak Gila

Ia mengungkapkan penyerapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Garut bulan ini baru 35,09 persen, kemudian BBNKB I mencapai 31,31 persen.

Artinya, masih ada warga Garut yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

"Artinya pada bulan Juni lalu tidak mencapai target. Mungkin karena situasinya sedang pandemi," kata Dadan Supyan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah