Gandeng Pengusaha, Pemkot Bekasi Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Masyarakat Pekerja Rentan

- 2 Mei 2024, 12:32 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Drs. Asep Gunawan, M.S.i, mengatakan Pemkot Bekasi mendorong pengusaha untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya, terutama membantu masyarakat pekerja sektor informal yang rentan ketahanan ekonomi sosialnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Drs. Asep Gunawan, M.S.i, mengatakan Pemkot Bekasi mendorong pengusaha untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya, terutama membantu masyarakat pekerja sektor informal yang rentan ketahanan ekonomi sosialnya /

DESKJABAR - Masih banyaknya masyarakat pekerja informal di kota bekasi yang belum mendapatkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pj Walikota Bekasi, R Gani Muhamad menggandeng pengusaha terlibat aktif untuk berperan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan disekitar Perusahaan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota nomor;500.15.14.1/2459/Disnaker.Hijamsostek tentang Optimalisasi perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan Bagi pekerja rentan pada masyarakat sekitar perusahaan di Kota Bekasi.

Saat Ditemui di sela kegiatan Hari Buruh di Alun alun M. Hasibuan, Kota Bekasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Drs. Asep Gunawan, M.S.i, mengatakan Pemkot Bekasi mendorong pengusaha untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya, terutama membantu masyarakat pekerja sektor informal yang rentan ketahanan ekonomi sosialnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Uus Supriyadi.(1/5)

Baca Juga: Pilkada 2024, Dicky Chandra Masih Ngebet Nyalon Wali Kota Tasikmalaya, Ternyata Ini Alasannya

Perlindungan jaminan sosial yang diberikan oleh pengusaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan sangat bermanfaat terhadap kepastian mereka apabila terjadi resiko sosial seperti apabila mengalami resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tentu keluarganya terbantu secara ekonomi karena tidak ada keluar biaya pengobatan dan mendapatkan santunan serta beasiswa pendidikan anak, ungkap Asep.

Menurutnya, program bantuan ke masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial sangatlah tepat, mengingat iurannya terjangkau 16.800,-/perbulan untuk satu orang, sehingga apabila perlindungan diberikan selama 6 bulan maka hanya 100.800,-/orang. Dengan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dikatakan Asep program ini termasuk dalam program strategis nasional dan ada dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sehingga dikota/kabupaten di Jawa Barat SE ini juga sudah ada.

Dalam waktu dekat kami akan undang pengusaha dikota bekasi untuk duduk bersama sejahterakan masyarakat sekitar Perusahaan, imbuh Asep.

Di tempat yang sama Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy menyambut baik Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Walikota Bekasi, kami siap untuk duduk bersama memdorong masyarakat kota Bekasi sejahtera dengan program jaminan sosial.

Dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjan Kota Bekasi, Uus Supriyadi program CSR perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan Perusahaan kepada masyarakat akan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah kota sehingga kedepan program ini menjadi evaluasi bersama.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah