Beras Basmati dan Jenis Impor Khusus Sebenarnya Sudah Dikenai Pajak, Pebisnis Kebingungan

- 16 Juni 2021, 19:19 WIB
Beras Basmati
Beras Basmati /Flickr/Emily/

DESKJABAR – Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan pajak beras kelas impor jenis khusus, menambah bingung kalangan pebisnis beras.

Sebab, selama ini, beras-beras impor jenis khusus berharga mahal, sudah dikenai pajak.

Sekretaris Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) Jawa Barat, Muchlis Anwar, yang dikonfirmasi DeskJabar, Rabu, 16 Juni 2021, tampak bingung dengan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyadi terkait rencana pengenaan pajak beras impor jenis khusus ini.

“Iyaa betul, misalnya beras basmati, itu beras impor otomatis sudah kena pajak. Apa ke depan akan dikenakan lagi ?,” ujar Muchlis Anwar. 

Baca Juga: Kebijakan Pajak Beras Kelas Impor, Banyak Jenis Sebenarnya Sudah Mampu Diproduksi di Jawa Barat

Disebutkan, beras basmati adalah beras khusus impor yang yang diperuntukan untuk pembuatan nasi kebuli, nasi biryani, dll.

“Ini akan membingungkan ke pedagang.  Dimana akan dikenakan pajak lagi. Apa di importirnya atau di penjual akhir ?.  Pasti akan menjadi dobel,” kata Muchlis Anwar.

Sementara itu, beberapa kalangan pebisnis beras lainnya, mempertanyakan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas rencanaan pengenaan pajak beras impor jenis khusus itu.

“Kan selama ini sudah kena pajak impor. Apa mungkin sekedar upaya mengalihkan sekedar perhatian, atau mungkin dikiranya kita-kita tidak mengetahui soal itu ?” ucap salah seorang pebisnis beras di Bandung.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x