Beras Basmati dan Jenis Impor Khusus Sebenarnya Sudah Dikenai Pajak, Pebisnis Kebingungan

- 16 Juni 2021, 19:19 WIB
Beras Basmati
Beras Basmati /Flickr/Emily/

Baca Juga: Otoritas Pasar dan Persaingan akan Selidiki Dominasi Google dan Apple

Rekannya bertanya-tanya, “Atau justru pajaknya menjadi berlipat ? berdasarkan ‘azas keadilan’ sering dilontarkannya, yang dimaksud apa sih ?” ujar seorang pebisnis beras di Bandung.

Keterangan Menteri Keuangan

Pada Senin, 14 Juni 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis kabar pihaknya berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah dan juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Jakarta, dikutip Antara

Menkeu Sri Mulyani membenarkan bahwa sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako. Menkeu mencontohkan dengan Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil : Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Sudah Melebihi Ketetapan WHO

“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani.

“Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan bahwa fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah yang pemerintah coba untuk seimbangkan.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah