TERBARU, Syarat dan Cara Buat NPWP Online Resmi 2022, Melalui Situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id

- 10 Januari 2022, 08:08 WIB
Cara buat NPWP Online terbaru 2022 melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak di https://ereg.pajak.go.id
Cara buat NPWP Online terbaru 2022 melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak di https://ereg.pajak.go.id /Dirjen Pajak/

Cara buat NPWP Online Terbaru 2022:

  1. Dengan menggunakan browser, kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar pada bagian bawah layar.
  3. Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif dan masukan kode Captcha sesuai gambar.
  4. Klik menu Daftar
  5. Buka e-mail Anda
  6. Klik link verifikasi pada email dengan judul eregistration.
  7. Pilih jenis Wajib Pajak (WP)
  8. Isi Nama sesuai syarat yang tertera.
  9. Isi password dan ulangi password (harus sama)
  10. Isi nomor HandPhone (HP) yang masih aktif
  11. Setelah proses verifikasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration di ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  12. Setelah selesai, kantor pajak akan melakuan proses pengajuan NPWP Anda.
  13. Akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  14. WP harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  15. Konfirmasi pendaftaran WP akan dikirim melalui e-mail.
  16. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  17. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  18. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Demikian cara buat NPWP online terbarub 2022 melalui situs ereg.pajak.go.id. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x