Syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak banyak. Namun, tetap saja dokumen wajib tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Tapi perlu Anda ingat, ada perbedaan syarat membuat NPWP antara masing-masing pemohon baik untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim maupun karena menghendaki secara tertulis.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
· Fotokopi KTP bagi WNI.
· Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA.
· Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas
Baca Juga: KAKEK Sebatang Kara di Tangerang Meninggal Terbungkus Selimut Dengan Uang Segepok di Saku Celananya
Syarat membuat NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah:
· Fotokopi KTP bagi WNI.