1. Membuka laman ereg.pajak.go.id.
2. Daftarkan diri dengan memasukkan email dan membuat password.
3. Lakukan verifikasi pada email.
4. Setelah verifikasi, login ke sistem e-Registration.
5. Isi data diri sesuai kolom yang diminta.
6. Ikuti tahapan demi tahapan hingga semua formulir terisi lengkap.
7. Setelah klik tombol Daftar, Anda harus menekan tombol kirim token. Nanti konfirmasi dilakukan melalui email.
Baca Juga: KAKEK Sebatang Kara di Tangerang Meninggal Terbungkus Selimut Dengan Uang Segepok di Saku Celananya
8. Klik menu Token agar Anda bisa menemukan kode unik yang digunakan sebagai syarat pengajuan.
9. Tunggu pengajuan disetujui. Jika disetujui, nanti NPWP akan dikirim ke alamat Anda.