Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terintegrasi Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)!

- 27 Juli 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi NIK terintegrasi NPWP/Instagram@indonesiabaik.id/
Ilustrasi NIK terintegrasi NPWP/[email protected]/ /

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan format baru dapat terhubung ke banyak layanan sebagai berikut:

1. Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha

2. Penciran dana dari pemerintah

3. Administrasi pemerintahan

4. Ekspor dan impor

5. Perbankan dan keuangan

Demikian informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah