DESKJABAR- Berkat kemajuan teknologi, mengurus NPWP Online 2022 saat ini mudah dilakukan dimana saja lewat ereg.pajak.go.id.
Sebagai informasi, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sarana administrasi untuk memudahkan pembayaran perpajakan warga negara Indonesia.
Hampir sama seperti nomor KTP namun NPWP digunakan untuk proses administrasi pajak saja.
Semua warga Indonesia yang Wajib Pajak harus memiliki NPWP untuk menghindari denda akibat tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Baca Juga: Inilah 8 Barang yang Digunakan untuk Santet atau Sihir, Cepat Buang Kalau ada Benda itu di Rumah
Lalu bagaimana cara membuat NPWP Online 2022?
Pendaftaran secara online paling mudah karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Langkah-langkah pendaftaran online yaitu:
1. Membuka laman ereg.pajak.go.id.
2. Daftarkan diri dengan memasukkan email dan membuat password.