DESKJABAR - Berikut ini syarat dan cara daftar NPWP Online 2022 terbaru.Bahkan saking gampangnya, Anda bisa mendaftar hanya lewat Handphone (HP) yang ada di genggaman.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sarana administrasi untuk memudahkan pembayaran perpajakan warga negara Indonesia.
Banyak sekali kemudahan apabila Anda memiliki NPWP.
Ada beberapa golongan orang yang wajib memiliki NPWP di antaranya yaitu orang pribadi dengan penghasilan minimal Rp 4,5 juta, badan usaha, penyelenggara kegiatan, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Subang Terkini, Netizen Tawarkan Hadiah Rp 1 Miliar Bagi Penemu Pelakunya
Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Selain Wahyu Ada Saksi Lain yang Menghilang Setelah di BAP di Polres Subang
Jika Anda termasuk Wajib Pajak, maka Anda wajib mendaftarkan diri untuk membuat NPWP.
Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui apa saja syaratnya berikut ini:
Wajib Pajak Pribadi karyawan atau yang tidak menjalankan usaha