SIMAK, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online 2022, Gampang Banget bisa Lewat HP

- 18 Januari 2022, 22:05 WIB
Cara membuat NPWP online dengan mudah bahkan dengan HP
Cara membuat NPWP online dengan mudah bahkan dengan HP /Instagram/@ditjenpajakri/

Terakhir adalah Wajib Pajak berupa badan, adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta pendirian.
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha.
  3. Fotokopi NPWP dari salah satu pengurusnya. Jika penanggung jawab warga negara asing, dibutuhkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal.

Baca Juga: INFO GEMPA BANTEN: Potensi Gempa Bumi MEGATRUSH Selat Sunda Capai M 8,7, Benarkah? 

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar NPWP. Anda harus mengetahui golongan mana Anda kemudian menyiapkan syarat-syaratnya.

Proses pembuatan NPWP saat ini sangat mudah karena bisa dilakukan secara online dan dari HP saja.

Cara Daftar NPWP Online 2022

Pendaftaran secara online paling mudah karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Langkah-langkah pendaftaran online yaitu:

Baca Juga: Menantang JIN GUNUNG SALAK, Manusia Berkepala Macan: Terus Terus Baca Nak…Tidak Mempan! Hahaha

  1. Membuka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Daftarkan diri dengan memasukkan email dan membuat password.
  3. Lakukan verifikasi pada email.
  4. Setelah verifikasi, login ke sistem e-Registration.
  5. Isi data diri sesuai kolom yang diminta.
  6. Ikuti tahapan demi tahapan hingga semua formulir terisi lengkap.
  7. Setelah klik tombol Daftar, Anda harus menekan tombol kirim token. Nanti konfirmasi dilakukan melalui email.
  8. Klik menu Token agar Anda bisa menemukan kode unik yang digunakan sebagai syarat pengajuan.
  9. Tunggu pengajuan disetujui. Jika disetujui, nanti NPWP akan dikirim ke alamat Anda.

Demikian syarat dan cara daftar NPWP Online 2022, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah