SIMAK, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online 2022, Gampang Banget bisa Lewat HP

- 18 Januari 2022, 22:05 WIB
Cara membuat NPWP online dengan mudah bahkan dengan HP
Cara membuat NPWP online dengan mudah bahkan dengan HP /Instagram/@ditjenpajakri/

Golongan pertama adalah Wajib Pajak Pribadi yang berupa karyawan atau orang yang tidak memiliki usaha. Persyaratan terbilang sangat mudah dibandingkan dengan Wajib Pajak lainnya.

Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing.
  3. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.

Baca Juga: VIRUS OMICRON Meningkat, Presiden Jokowi: Jangan Panik dan Tetap Waspada 

Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha

Golongan selanjutnya adalah pribadi namun mereka memiliki dan menjalankan sebuah atau beberapa usaha, syarat-syaratnya yaitu:

  1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.
  3. Fotokopi KITAP atau KITAS untuk warga negara asing.
  4. Surat pernyataan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  5. Fotokopi SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Wajib Pajak Pribadi wanita kawin

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF 19 Januari 2022, Cepat Kak Klaim, Pharaoh, MP40, Griffin, Dll, Gratis Garena Free Fire

Wanita yang memiliki penghasilan sendiri dan terpisah dari suami juga menjadi Wajib Pajak.

Syarat-syarat membuat NPWP yaitu:

  1. Fotokopi NPWP suami.
  2. Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.

Wajib Pajak Badan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah