Golongan pertama adalah Wajib Pajak Pribadi yang berupa karyawan atau orang yang tidak memiliki usaha. Persyaratan terbilang sangat mudah dibandingkan dengan Wajib Pajak lainnya.
Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:
- Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing.
- Fotokopi paspor untuk warga negara asing.
Baca Juga: VIRUS OMICRON Meningkat, Presiden Jokowi: Jangan Panik dan Tetap Waspada
Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha
Golongan selanjutnya adalah pribadi namun mereka memiliki dan menjalankan sebuah atau beberapa usaha, syarat-syaratnya yaitu:
- Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.
- Fotokopi paspor untuk warga negara asing.
- Fotokopi KITAP atau KITAS untuk warga negara asing.
- Surat pernyataan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi SKU atau Surat Keterangan Usaha.
Wajib Pajak Pribadi wanita kawin
Wanita yang memiliki penghasilan sendiri dan terpisah dari suami juga menjadi Wajib Pajak.
Syarat-syarat membuat NPWP yaitu:
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
Wajib Pajak Badan