DESKJABAR- Begini cara buat NPWP Online terbaru 2022 resmi melalui HP, bagi setiap warganegara Indonesia, melalui situs resmi milik Direktorat Jendral Pajak.
Kemudahan cara buat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara Online terbaru ini, memudahkan bagi Wajib Pajak yang telah berpenghasilan untuk mendaftarkan diri baik melalui Komputer (PC, Laptop) ataupun dengan menggunakan Handphone (HP).
Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memberikan kemudahan cara pendaftaran dan cara buat NPWP online terbaru 2022 melalui internet melalui sistem e-Registration (E-REG DJP).
Baca Juga: UPDATE: Ustadz Ahmad Zainuddin, Banyak Berdoa Simak Penjelasannya di Sini
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sarana administrasi untuk memudahkan pembayaran perpajakan warga negara Indonesia. Banyak sekali kemudahan apabila Anda memiliki NPWP.
Ada beberapa golongan orang yang wajib memiliki NPWP di antaranya yaitu orang pribadi dengan penghasilan minimal Rp 4,5 juta, badan usaha, penyelenggara kegiatan, dan lain sebagainya.
Jika Anda termasuk Wajib Pajak, maka Anda wajib mendaftarkan diri untuk membuat NPWP.
Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui apa saja syaratnya berikut ini: