2. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.
3. Fotokopi KITAP atau KITAS untuk warga negara asing.
4. Surat pernyataan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
5. Fotokopi SKU atau Surat Keterangan Usaha.
Wajib Pajak Pribadi wanita kawin
Wanita yang memiliki penghasilan sendiri dan terpisah dari suami juga menjadi Wajib Pajak. Syarat-syarat membuat NPWP yaitu:
1. Fotokopi NPWP suami.
2. Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami.
3. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
Wajib Pajak Badan