Wajib Pajak Pribadi karyawan atau yang tidak menjalankan usaha
Golongan pertama adalah Wajib Pajak Pribadi yang berupa karyawan atau orang yang tidak memiliki usaha. Persyaratan terbilang sangat mudah dibandingkan dengan Wajib Pajak lainnya.
Baca Juga: Inilah Jenis SANTET atau SIHIR yang Paling Mematikan di Indonesia, Hati-Hati Kenali Cirinya
Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.
2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing.
3. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.
Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha
Golongan selanjutnya adalah pribadi namun mereka memiliki dan menjalankan sebuah atau beberapa usaha, syarat-syaratnya yaitu:
1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.