SIMAK, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online 2022, Gampang Banget bisa Lewat HP

- 18 Januari 2022, 22:05 WIB
Cara membuat NPWP online dengan mudah bahkan dengan HP
Cara membuat NPWP online dengan mudah bahkan dengan HP /Instagram/@ditjenpajakri/

DESKJABAR - Berikut ini syarat dan cara daftar NPWP Online 2022 terbaru.Bahkan saking gampangnya, Anda bisa mendaftar hanya lewat Handphone (HP) yang ada di genggaman.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sarana administrasi untuk memudahkan pembayaran perpajakan warga negara Indonesia.

Banyak sekali kemudahan apabila Anda memiliki NPWP.

Ada beberapa golongan orang yang wajib memiliki NPWP di antaranya yaitu orang pribadi dengan penghasilan minimal Rp 4,5 juta, badan usaha, penyelenggara kegiatan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Subang Terkini, Netizen Tawarkan Hadiah Rp 1 Miliar Bagi Penemu Pelakunya

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Selain Wahyu Ada Saksi Lain yang Menghilang Setelah di BAP di Polres Subang

Jika Anda termasuk Wajib Pajak, maka Anda wajib mendaftarkan diri untuk membuat NPWP.

Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui apa saja syaratnya berikut ini:

Wajib Pajak Pribadi karyawan atau yang tidak menjalankan usaha

Golongan pertama adalah Wajib Pajak Pribadi yang berupa karyawan atau orang yang tidak memiliki usaha. Persyaratan terbilang sangat mudah dibandingkan dengan Wajib Pajak lainnya.

Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing.
  3. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.

Baca Juga: VIRUS OMICRON Meningkat, Presiden Jokowi: Jangan Panik dan Tetap Waspada 

Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha

Golongan selanjutnya adalah pribadi namun mereka memiliki dan menjalankan sebuah atau beberapa usaha, syarat-syaratnya yaitu:

  1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.
  3. Fotokopi KITAP atau KITAS untuk warga negara asing.
  4. Surat pernyataan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  5. Fotokopi SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Wajib Pajak Pribadi wanita kawin

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF 19 Januari 2022, Cepat Kak Klaim, Pharaoh, MP40, Griffin, Dll, Gratis Garena Free Fire

Wanita yang memiliki penghasilan sendiri dan terpisah dari suami juga menjadi Wajib Pajak.

Syarat-syarat membuat NPWP yaitu:

  1. Fotokopi NPWP suami.
  2. Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.

Wajib Pajak Badan

Terakhir adalah Wajib Pajak berupa badan, adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta pendirian.
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha.
  3. Fotokopi NPWP dari salah satu pengurusnya. Jika penanggung jawab warga negara asing, dibutuhkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal.

Baca Juga: INFO GEMPA BANTEN: Potensi Gempa Bumi MEGATRUSH Selat Sunda Capai M 8,7, Benarkah? 

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar NPWP. Anda harus mengetahui golongan mana Anda kemudian menyiapkan syarat-syaratnya.

Proses pembuatan NPWP saat ini sangat mudah karena bisa dilakukan secara online dan dari HP saja.

Cara Daftar NPWP Online 2022

Pendaftaran secara online paling mudah karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Langkah-langkah pendaftaran online yaitu:

Baca Juga: Menantang JIN GUNUNG SALAK, Manusia Berkepala Macan: Terus Terus Baca Nak…Tidak Mempan! Hahaha

  1. Membuka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Daftarkan diri dengan memasukkan email dan membuat password.
  3. Lakukan verifikasi pada email.
  4. Setelah verifikasi, login ke sistem e-Registration.
  5. Isi data diri sesuai kolom yang diminta.
  6. Ikuti tahapan demi tahapan hingga semua formulir terisi lengkap.
  7. Setelah klik tombol Daftar, Anda harus menekan tombol kirim token. Nanti konfirmasi dilakukan melalui email.
  8. Klik menu Token agar Anda bisa menemukan kode unik yang digunakan sebagai syarat pengajuan.
  9. Tunggu pengajuan disetujui. Jika disetujui, nanti NPWP akan dikirim ke alamat Anda.

Demikian syarat dan cara daftar NPWP Online 2022, semoga bermanfaat. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah