DESKJABAR - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang terdiri dari 15 digit angka dan digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak orang pribadi atau badan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban.
Kini, membuat NPWP Online sangat mudah dan cepat. Cukup di rumah saja Anda bisa membuat NPWP.
Jika Anda termasuk Wajib Pajak, Anda bisa mendaftar NPWP dengan dua cara yaitu online dan offline. Berikut langkah-langkah selengkapnya:
Cara Mendaftar NPWP Online
Pendaftaran secara online paling mudah karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Langkah-langkah pendaftaran online yaitu:
1. Membuka laman ereg.pajak.go.id.
2. Daftarkan diri dengan memasukkan email dan membuat password.
3. Lakukan verifikasi pada email.
4. Setelah verifikasi, login ke sistem e-Registration.
5. Isi data diri sesuai kolom yang diminta.
6. Ikuti tahapan demi tahapan hingga semua formulir terisi lengkap.
7. Setelah klik tombol Daftar, Anda harus menekan tombol kirim token. Nanti konfirmasi dilakukan melalui email.
8. Klik menu Token agar Anda bisa menemukan kode unik yang digunakan sebagai syarat pengajuan.
9. Tunggu pengajuan disetujui. Jika disetujui, nanti NPWP akan dikirim ke alamat Anda.
Adapun persyaratan NPWP Online 2022 yakni sebagai berikut ini :
Wajib Pajak Pribadi karyawan atau yang tidak menjalankan usaha