Syarat dan Tata Cara Daftar NPWP Online 2022, Kartu Bisa Dikirim ke Rumah

- 24 Januari 2022, 06:59 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /

DESKJABAR - Berikut ini tata cara daftar NPWP Online 2022. Simak caranya agar kartu bisa diantarkan ke rumah. 

Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.

Baca Juga: Ciri Rumah Kena SANTET atau SIHIR, Segera Buang Benda Ini jika Tiba-tiba Ada

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas resmi yang diberikan untuk melaksanakan administrasi perpajakan.

Hampir sama seperti nomor KTP namun NPWP digunakan untuk proses administrasi pajak saja. Semua warga Indonesia yang Wajib Pajak harus memiliki NPWP untuk menghindari denda akibat tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Saat ini juga sudah banyak proses administrasi yang membutuhkan NPWP seperti membangun usaha, mengajukan kredit, dan lain sebagainya. 

Ada empat golongan Wajib Pajak yaitu karyawan atau orang yang tidak menjalankan usaha, pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pribadi wanita yang memiliki penghasilan sendiri, dan badan. 

Jika Anda termasuk Wajib Pajak, Anda bisa mendaftar NPWP dengan dua cara yaitu online dan offline. Berikut langkah-langkah selengkapnya:

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x