Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terintegrasi Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)!

- 27 Juli 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi NIK terintegrasi NPWP/Instagram@indonesiabaik.id/
Ilustrasi NIK terintegrasi NPWP/[email protected]/ /

Baca Juga: Badai Cedera di Persib tak Pengaruhi Semangat Bertarung Melawan Madura United di Liga 1, Fokus Raih Tiga Poin

Setelah melalui salah satu diantara dua diantas, maka DJP akan memberitahukan kepada wajib pajak bahwa NIK sudah terdaftar sebagai NPWP resmi.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu berkas yang kerap menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, misalnya membuka usaha.

Saat ini NIK dan NPWP sudah terintegrasi, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penerapan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022.

Manfaat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan format baru adalah sebagai berikut;

1. Menyederhanakan administrasi dan kepentingan nasional

2. Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

3. Memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan

Baca Juga: 3 Bekas Tembakan di Wajah Brigadir J Jadi Perdebatan, Komnas HAM Periksa Bharada E dan Para Ajudan Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah