Setelah melalui salah satu diantara dua diantas, maka DJP akan memberitahukan kepada wajib pajak bahwa NIK sudah terdaftar sebagai NPWP resmi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu berkas yang kerap menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, misalnya membuka usaha.
Saat ini NIK dan NPWP sudah terintegrasi, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penerapan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022.
Manfaat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan format baru adalah sebagai berikut;
1. Menyederhanakan administrasi dan kepentingan nasional
2. Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.
3. Memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan