Pajak Kendaraan Habis Jangan Kuatir, Kini Ada Program Pemutihan Pajak: PROVINSI MANA SAJA, Jabar Termasuk?

- 10 Juni 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaran bermotor yang habis. Sejumlah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaran bermotor yang habis. Sejumlah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Tangkapan Layar/PRFM/

DESKJABAR – Pajak kendaraan Anda habis? Jangan kuatir, sejumlah provinsi di Indonesia kini meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2022.

Program pemerintah pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor itu pula, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus membayar denda.

Provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Apakah Jawa Barat (Jabar) termasuk? Berikut daftarnya:

Baca Juga: Tempat Wisata di PANGANDARAN Bukan Hanya Pantai: Ada 4 Obyek Lain yang BIKIN KANGEN dan INGIN KEMBALI

1. Jawa Timur

Pemerintah provinsi selanjutnya yang menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa Timur.

Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, program pemutihan di daerah ini seiring dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x