Pajak Kendaraan Habis Jangan Kuatir, Kini Ada Program Pemutihan Pajak: PROVINSI MANA SAJA, Jabar Termasuk?

- 10 Juni 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaran bermotor yang habis. Sejumlah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaran bermotor yang habis. Sejumlah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Tangkapan Layar/PRFM/

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali. Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II,  berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

4. Kalimantan Tengah

Masih di Kalimantan, Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

Dikutip  dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, program ini akan mulai digulirkan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor bisa mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

5. Kalimantan Utara

Di Provinsi Kalimantan Timur, program pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022.

 Program pemutihan PKB di Provinsi Kalimantan Timur dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah