Pajak Kendaraan Habis Jangan Kuatir, Kini Ada Program Pemutihan Pajak: PROVINSI MANA SAJA, Jabar Termasuk?

- 10 Juni 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaran bermotor yang habis. Sejumlah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaran bermotor yang habis. Sejumlah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Tangkapan Layar/PRFM/

Baca Juga: Hari Ini BWF Daihatsu Indonesia Masters 2022, Apriyani - Siti Fadia Hadapi Unggulan Kedua Asal Korea Selatan

6. Kepulauan Bangka Belitung

Di Kepulauan Bangka Belitung, program pemutihan pajak dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi

7. Gorontalo

Dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah ini berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022. Mulai digulirkan sejak 4 Maret 2022.

Itulah 7 provinsi di Indonesia yang menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dan ternyata Jabar tidak termasuk.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah