Pajak Kendaraan Nunggak Bertahun-tahun? Yuk Manfaatkan Program Pemutihan PKB Bapenda Jabar, Sangat Meringankan

- 5 Juli 2022, 09:18 WIB
Warga Jabar yang pajak kendaraannya nunggak bertahun-tahun, yuk manfaatkan program pemutihan PKB Bapenda, dijamin Anda lega
Warga Jabar yang pajak kendaraannya nunggak bertahun-tahun, yuk manfaatkan program pemutihan PKB Bapenda, dijamin Anda lega /Tangkapan Layar/PRFM/

DESKJABAR - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar Bapenda Jabar selama dua bulan, yakni dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Bapenda Jabar memberikan berbagai diskon atau keringanan bagi warga Jabar pemilik kendaraan bermotor.

Apalagi pemilik kendaaran yang pajaknya menunggak bertahun-tahun, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Jabar ini akan sangat meringankan.

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, diskon program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan untuk:

1. Bebas Denda Pajak Motor (PKB)

Program ini memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk yang nunggak bertahun-tahun. Warga Jabar pemilik kendaraan yang pajaknya nunggak berapa tahun pun, dengan program ini hanya perlu membayar pajak pokok saja.

Baca Juga: INGAT, Hari Ini Jumat 1 Juli 2022 Mulai Diberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Syarat dan Ketentuan

Syaratnya:

– STNK asli
– E-KTP asli
– SKKP/SKPD terakhir
– BPKB asli (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x