Pajak Kendaraan Nunggak Bertahun-tahun? Yuk Manfaatkan Program Pemutihan PKB Bapenda Jabar, Sangat Meringankan

- 5 Juli 2022, 09:18 WIB
Warga Jabar yang pajak kendaraannya nunggak bertahun-tahun, yuk manfaatkan program pemutihan PKB Bapenda, dijamin Anda lega
Warga Jabar yang pajak kendaraannya nunggak bertahun-tahun, yuk manfaatkan program pemutihan PKB Bapenda, dijamin Anda lega /Tangkapan Layar/PRFM/

Caranya, bawa kendaraan Anda ke Samsat sesuai domisili, khusus pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor
– Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Dengan program ini, warga Jabar yang mengajukan permohonan kendaraan baru, diberikan diskon biaya BBNKB sebesar 2,5 persen.

Syaratnya:

– STNK asli
– E-KTP pemilik baru dari kendaraan (asli). Jika E-KTP belum ada, Anda bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil.
– SKKP/SKPD terakhir
– BPKB asli
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (kwitansi pembelian kendaraan, bermaterai)
– Kendaraan dibawa ke Samsat di mana kendaraan terdaftar untuk dilakukan cek fisik kendaraan
– Bukti hasil cek fisik
– Lampirkan fotokopi semua berkas.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2022 , Syarat Dan Ketentuan Lengkap, Ayo Manfaatkan Kesempatan Ini

3. Tarif diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ada beragam tarif diskon yang diberikan Bapenda bagi warga Jabar, berikut rinciannya:

- Sejak tanggal jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen

- Sejak tanggal jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah