Caranya, bawa kendaraan Anda ke Samsat sesuai domisili, khusus pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor
– Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dengan program ini, warga Jabar yang mengajukan permohonan kendaraan baru, diberikan diskon biaya BBNKB sebesar 2,5 persen.
Syaratnya:
– STNK asli
– E-KTP pemilik baru dari kendaraan (asli). Jika E-KTP belum ada, Anda bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil.
– SKKP/SKPD terakhir
– BPKB asli
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (kwitansi pembelian kendaraan, bermaterai)
– Kendaraan dibawa ke Samsat di mana kendaraan terdaftar untuk dilakukan cek fisik kendaraan
– Bukti hasil cek fisik
– Lampirkan fotokopi semua berkas.
3. Tarif diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ada beragam tarif diskon yang diberikan Bapenda bagi warga Jabar, berikut rinciannya:
- Sejak tanggal jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen
- Sejak tanggal jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen