Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2022 , Syarat Dan Ketentuan Lengkap, Ayo Manfaatkan Kesempatan Ini

- 24 Juni 2022, 16:15 WIB
bebas denda dan diskon, cuma 1 Juli sampai 30 Agustus 2022
bebas denda dan diskon, cuma 1 Juli sampai 30 Agustus 2022 /Bapenda.jabarprov.go.id/

 

DESKJABAR - Dalam rangka mendukung program Pemutihan ekonomi Nasional , Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dalam hal Ini Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mengadakan program bebas Pajak dan diskon mulai 1 Juli sampai 30 Agustus 2022.

Kepada masyarakat yang mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan bermotor atau hendak melakukan Balik Nama , bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Pihak Bapenda akan bekerja Sama dengan pihak kepolisian melaksanakan program Ini

Dilansir oleh deskjabar dari situs Bapenda jawa Barat, Berikut Ini adalah program bebas denda dan diskon yang bisa didapatkan

Baca Juga: 7 Kesalahan Panitia Pelaksana Lokal Atas Tewasnya Dua Bobotoh Persib di GBLA, Hasil Investigasi Komdis PSSI

Bebas Denda Pajak
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x