Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2022 , Syarat Dan Ketentuan Lengkap, Ayo Manfaatkan Kesempatan Ini

- 24 Juni 2022, 16:15 WIB
bebas denda dan diskon, cuma 1 Juli sampai 30 Agustus 2022
bebas denda dan diskon, cuma 1 Juli sampai 30 Agustus 2022 /Bapenda.jabarprov.go.id/

Syarat dan Ketentuan
Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa,

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Download Brosur Pembayaran PKB Tahunan di:

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) di:
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di:
Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem FF 24 Juni 2022, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu Dapatkan M1887 Hand of Hope

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
Persyaratan :

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah