Sidang Ade Yasin Memasuki Babak Baru, Ahli Hukum Pidana Dihadirkan Penasehat Hukum untuk Bantah Dakwaan Jaksa

- 29 Agustus 2022, 12:08 WIB
Sidang lanjutan Ade Yasin, bupati Bogor nontiaktif menghadirkan ahli hukum pidana
Sidang lanjutan Ade Yasin, bupati Bogor nontiaktif menghadirkan ahli hukum pidana /Budi S. Ombik/Deskjabar.com

DESKJABAR- Sidang lanjutkan kasus Bupati Bogor non aktif Ade Yasin memasuki babak baru, dalam persidangan yang digelar hari ini Senin 29 Agustus 2022 memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.
Saksi ahli yang diajukan dalam sidang Ade Yasin tersebut ada dua saksi ahli yang akan memaparkan untuk memperkuat dakwaan jaksa KPK.

Sebelumnya ada 39 saksi yang dihadirkan namun Jaksa KPK masih kesulitan untuk mengaitkan kasus suap dengan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Baca Juga: MACHO SLUR, Ada Hadiah M1887 One Punch Man, Pharaoh, Dll, CEPET KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, GRATIS GARENA

Baca Juga: Pertama Kalinya, Bharada E dan Ferdy Sambo akan Bertemu di Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Para saksi yang dihadirkan mulai dari pegawai BPK, sekretaris daerah (sekda), pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, KONI hingga Kadin dan para pengusaha, justru menguatkan adanya modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum BPK.

Pada persidangan kali ini, kuasa hukum Ade Yasin menghadirkan saksi ahli yakni Arsan Latif, yang merupakan Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Pria kelahiran Ujungpandang itu dikenal sering memberikan pendampingan percepatan APBD di berbagai daerah di Indonesia. Ia pun sangat hafal betul pengelolaan keuangan pendapatan di daerah.

Arsan Latif juga dikenal sebagai salah satu perumus PP Nomor 12 Tahun 2019. PP ini mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

Sementara JPU KPK menghadirkan Wiryawan Chandra Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, sebagai saksi ahli. Wiryawan juga dikenal pengajar hukum administrasi negara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x