Di Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf b dan c; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
"Ini membuktikan tindakan terdakwa adalah tindakan pelanggaran administratif dan yang seharusnya dikenakan administratif final law atau ultimum remidium," imbuhnya.
Dari fakta persidangan keterangan ahli, kata Ira Mambo, laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.274.667.327, adalah terburu-buru dan prematur.
Ira Mambo menambahkan, dalam hal ini fakta persidangan ahli tidak mengetahui apakah tindakan terdakwa harus dikenakan Premium Remidium atau Ultimate Remidium, atau Administrative Final Law.
"Ahli tidak mengetahui berapa besar uang yang diperuntukan bagi terdakwa sendiri, ahli tidak mengetahui alur uang yang sesungguhnya diberikan pada orang lain selain terdakwa," tuturnya.
Jadi, tambahnya, hal ini menunjukkan perkara terlalu dipaksakan atau terburu-buru dan prematur.
Hal lain dalam persidangan, kata Ira Mambo, bendahara desa, sekretaris desa, kaur keuangan, dan TPK tidak melakukan tupoksinya membuat catatan penggunaan Anggaran TA 2019 dan TA 2020 sesuai faktanya.
Ini menunjukan bahwa aparatur desa dan TPK sepatutnya bertanggung jawab pula dalam perkara ini.