Eks Kepala Desa Cigunung Herang Cianjur Totom Tamtomo Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kurungan dan Uang Pengganti

- 29 Agustus 2022, 19:35 WIB
Sidang vonis eks Kades Totom Tamtomo secara virtual digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, kuasa hukum merasa keberatan atas putusan hakim
Sidang vonis eks Kades Totom Tamtomo secara virtual digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, kuasa hukum merasa keberatan atas putusan hakim /DeskJabar/Budi S.Ombik/

Di Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf b dan c; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.

Baca Juga: MIRIS, 1000 Orang Tewas Akibat Banjir di Pakistan Sejak Juni 2022, Ekonomi Negara Rugi Hampir Rp 150 Triliun

"Ini membuktikan tindakan terdakwa adalah tindakan pelanggaran administratif dan yang seharusnya dikenakan administratif final law atau ultimum remidium," imbuhnya.

Dari fakta persidangan keterangan ahli, kata Ira Mambo,  laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan  kerugian negara sebesar Rp1.274.667.327,  adalah terburu-buru dan prematur.

Ira Mambo menambahkan, dalam hal ini fakta persidangan ahli tidak mengetahui apakah tindakan terdakwa harus dikenakan Premium Remidium atau Ultimate Remidium, atau Administrative Final Law.

"Ahli tidak mengetahui berapa besar uang yang diperuntukan bagi terdakwa sendiri, ahli tidak mengetahui alur uang yang sesungguhnya diberikan pada orang lain selain terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: SI KECIL PASTI HAPPY, Yuk Cek 5 Rekomendasi Wisata Edukasi Ramah Anak di Bogor Ini, Punya Banyak Wahana Seru

Jadi, tambahnya, hal ini menunjukkan perkara terlalu dipaksakan atau terburu-buru dan prematur.

Hal lain dalam persidangan, kata Ira Mambo,  bendahara desa, sekretaris desa, kaur keuangan, dan TPK tidak melakukan  tupoksinya membuat catatan penggunaan Anggaran TA 2019 dan TA 2020 sesuai faktanya.

Ini menunjukan bahwa aparatur desa dan TPK sepatutnya bertanggung jawab pula dalam perkara ini.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x