Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Pekan Ini? Sejumlah Daerah Sudah Menerima TPG

- 27 Juni 2022, 04:38 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 cair akhir Juni. Benarkah?
Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 cair akhir Juni. Benarkah? /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR - Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 2 benarkah akhir Juni pekan ini?.

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG merupakan salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru.

Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG  berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Tak heran jika saat ini pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG, dinantikan kalangan guru penerima.

Baca Juga: KASUS SUBANG DIUMUMKAN pada Hari Bhayangkara 1 Juli 2022? Kompolnas Gerak Cepat Lakukan Gelar Perkara

Aturan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tentang tunjangan profesi guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Kriteria Penerima TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru:

  • Guru yang memiliki status CPNSD/PNSD;
  • Memiliki 1 atau lebih sertifikat pendidik;
  • Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di bawah binaan kementerian
  • Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian;
  • Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas, aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  • Memenuhi beban kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'Baik';
  • Mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru/dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

Baca Juga: Kapan dan Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022?: Ini Jadwal Cair + Perincian Besaran Gaji Ke-13

Sekadar diketahui, besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG telah ditetapkan senilai 1 kali gaji pokok guru PNS yang sesuai dengan golongannya. Sementara, bagi guru non-PNS besarannya merujuk aturan yang lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x