DESKJABAR - Pemerintah membuka rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru 2022.
Menteri PAN- RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahjo Kumolo pun telah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2022 ini.
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Dalam Permen PAN-RB itu dijelaskan tentang tahapan-tahapan menuju seleksi PPPK guru 2022, dari mulai katagori dan persyaratan pelamar, hingga tahapan pengumuman kelulusan seleksi.
Mengutip Permen PAN-RB No 20/2022 yang ditayangkan di laman menpan.go.id, usiapeserta rekrutmen PPPK Guru 2022 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.
Dalam Permen itu pun dijelaskan bahwa pelamar terbagi menjadi dua katagori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Baca Juga: Pakaian Seragam ASN/PNS dan PPPK 2022 Berubah, Ini Penampakan dan Daftar Kisaran Harga
Pelamar prioritas kemudian dibagi menjadi pelamar prioritas I, II dan III.
Pelamar prioritas I yaitu THK-II yang memenuhi: