Tasikmakaya Akan Hapus Honorer Dengan Masa Kerja Puluhan Tahun, Ini Syarat dan Kriteria Menjadi PPPK

- 8 Juni 2022, 03:25 WIB
Simak Alasan Tenaga Honorer Dihapus
Simak Alasan Tenaga Honorer Dihapus /Yusuf/

DESKJABAR - Walikota Tasikmalaya sedang mengupayakan penghapusan status tenaga honorer di wilayahnya untuk menjadi PPPK. 

Upaya penghapusan tenaga honorer oleh Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf melihat pegawai dengan status tersebut telah banyak bahkan tak sedikit telah mengabdi puluhan tahun. 

Saat ini menurut Muhammad Yusuf, dirinya telah memerintahkan setiap SKPD untuk melakukan pendataan jumlah tenaga honorer di setiap instansi. 

Mengenai banyaknya jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya, Yusuf mengatakan karena kebutuhan setiap dinas. 

Baca Juga: Ini Penjelasan Terbaru Menpan-RB Tentang Langkah Strategis Penyelesaian Tenaga Honorer

"Memang dulu pernah ada PP 48 kalau kami tak boleh mengangkat honorer. Namun karena kebutuhan, dinas memperkerjakan honorer," kata dia kepada wartawan pada Selasa, 7 Juni 2022 di Bale Kota Tasikmalaya. 

Dengan rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf selanjutnya akan mengusulkan tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Ia menyampaikan selama ini seleksi pengangkatan untuk PPPK terbanyak untuk formasi kesehatan, pendidikan, dan pertanian, sedangkan formasi lainnya di berbagai dinas tidak ada kuota. 

Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf juga menyebutkan proses yang saat ini sedang berjalan mengenai penghapusan tenaga honorer tersebut. 

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Sudah Siapkan Upaya Penyelamatan, Simak Penjelasan Menpan RB

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x