DESKJABAR – Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi akan menghapus tenaga honorer.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo membenarkan bahwa tahun 2023, tenaga honorer akan dihapus secara resmi oleh Pemerintah.
Tenaga honorer tersebut resmi dihapus Pemerintah di tahun 2023 yang tertuang dalam Surat MenPAN-RB.
Surat tersebut menyangkukt perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang terbit tanggal 31 Mei 2022.
Setelah tahun 2023, pegawai yang berstatus honorer di Instansi-instansi Pemerintah tidak akan ada lagi.
Maksud dari surat itu meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi maisng-masing.
Sehingga bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Batas waktu yang diberikan MenPAN-RB untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK, sebelum tanggal 23 November 2023.
Baca Juga: MUI Jabar Serukan Warga Shalat Ghaib untuk Eril, Berikut Tata Cara Sholat Gaib