DESKJABAR - Sudah diputuskan, tahun depan tahun 2023 tenaga honorer akan ditiadakan atau dihapus di instansi pemerintah.
Tenaga honorer dihapus mulai berlaku efektif pada 28 November 2023. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta instansi masing-masing untuk segera melakukan pemetaan bagi pekerja/pegawai non-ASN.
Jika ada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang masih merekrut tenaga honorer, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, pada pertengahan Januari 2022 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga pernah menyampaikan bahwa penuntasan masalah tenaga honorer diberi batas waktu sampai tahun 2023.
Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK) ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK. Asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
"PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Juni 2022.
Kenapa tenaga honorer tiba-tiba dihapus? Bukankah tenaga honorer jumlahnya cukup banyak baik yang bekerja di pusat maupun daerah?.