Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer yang Akan Dihapuskan, Bisa Ikut Program Ini, Lihat Penjelasannya!  

- 3 Juni 2022, 00:06 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. /YouTube Kementerian PANRB

 


DESKJABAR
- Tenaga honorer akan dihapuskan keberadaannya pada 28 November 2023.

Pada tanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat resmi yang memberitahukan tentang dihapusnya tenaga honorer.

Surat edaran yang bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.
Semua instansi pemerintah yang tersebar di wilayah Indonesia tidak diperbolehkan lagi membuka lowongan untuk posisi tenaga honorer. 

Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan diisi oleh dua kelompok, yaitu ASN dan PPPK.

Baca Juga: ATALIA Pulang ke Tanah Air, Pesan Menyentuh Sang Bunda untuk Eril Mengundang Air Mata

Tenaga honorer keberadaannya akan dihapus karena dianggap membebani keuangan pemerintah pusat.

Sebagaimana kita ketahui yang mengangkat tenaga honorer ini adalah pemerintah-pemerintah daerah (pemda), tetapi yang menggaji anggarannya semua berasal dari pemerintah pusat.

Ini salah satu pertimbangan utama mengapa akhirnya keberadaan posisi dan status dari tenaga honorer ini dihapuskan.

Selanjutnya, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tetap mengangkat pegawai honorer dan tidak mengikuti surat edaran dari MenPAN-RB akan dikenakan sanksi.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x