Pegawai Honorer Resmi Dihapuskan Tahun 2023, Begini Isi Surat Edaran Menpan RB Berikut Penjelasannya

- 2 Juni 2022, 06:24 WIB
Surat edaran terkait peghapusan pegawai honorer
Surat edaran terkait peghapusan pegawai honorer /Tangkapan layar Instagram @cpnsindonesia.id/

 

DESKJABAR – Pegawai honorer pada tahun 2023 resmi dihapuskan.

Sudah sejak lama rumor pegawai honorer akan dihapuskan, namun ternyata pada tahun 2023 baru terlaksana.

Per tanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat resmi terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dilasir DeskJabar.com dalam postingan Instagram akun resmi @cpnsindonesia.id diunggah 1 Juni 2022, yang memposting surat resmi dari Menpan RB terkait status honorer.

Baca Juga: GEMPA TERKINI, Barusaja Terjadi di Labuha Maluku Utara, BMKG Mencatat Kekuatan Gempa 5.0

Pegawai honorer di lingkungan kementerian atau lembaga instansi pusat dan instansi daerah akan dihapuskan pada tahun 2023.

Sebagaimana yang tercantum dalam isi surat itu dikatakan bahwa pegawai honorer diharapkan untuk ikut test PPPK dan test CPNS mendatang. Untuk tetap bisa bekerja di instansi.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan dikenakan sanksi apabila mengangkat pegawai honorer. Seperti yang tercantum dalam surat edaran nomor 4 point e.

Baca Juga: Badarawuhi Tambah Menakutkan, Bila Dipadukan Selendang Badarawuhi Dengan Gamelan Mistis, KKN di Desa Penari

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @cpnsindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x