Kapan Tenaga Honorer Pemerintah Dihapus?, Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Ini Alasannya

- 4 Juni 2022, 05:01 WIB
 Ilustrasi pelantikan ASN/PNS  di satu pemerintah daerah. Mulai November 2023, pemerintah resmi akan menghapus tenaga honorer di setiap instansi di seluruh Indonesia.
Ilustrasi pelantikan ASN/PNS di satu pemerintah daerah. Mulai November 2023, pemerintah resmi akan menghapus tenaga honorer di setiap instansi di seluruh Indonesia. /Dok. DeskJabar/

Selain itu, ini termaktub juga dalam Pasal 96 PP No 49/2018 mengenai Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Kemenpan RB sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah