Menurut Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), rencana tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 bukanlah kebijakan yang dikeluarkan secara tiba-tiba.
“Rencana (tenga honorer dihapus) ini sudah dibahas sejak tahun 2005”, jelas Alex Denni.
Alex Denni mengakui tidak semua pekerjaan yang ada di instansi pemerintahan dikerjakan oleh ASN (aparatur sipil negara).
“Namun sejalan dengan UU No 5 Th 2014, ASN hanya digolongkan sebagai PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)”, katanya.
Tak dapat dipungkiri, keputusan tenaga honorer dihapus ini telah memicu kegaduhan, telah menimbulkan pro-kontra.
Mengapa tenaga honorer dihapus? Membuat kacau kebutuhan formasi ASN dalam instansi pemerintah, disebut-sebut sebagai salah satu alasannya.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Pangandaran yang Wajib Kamu Kunjungi, Nomor 4 Punya Hotel Unik Loh
Rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan terus menerus juga membuat permasalahan tenaga honorer jadi tak berkesudahan
Realita rekrutmen tenaga honorer yang tak kunjung selesai itu membuat pemerintah khawatir. Padahal ada PP yang menjelaskan bahwa merekrut tenaga honorer itu dilarang.
Hal itu tertuang dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).