Kapan Tenaga Honorer Pemerintah Dihapus?, Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Ini Alasannya

- 4 Juni 2022, 05:01 WIB
 Ilustrasi pelantikan ASN/PNS  di satu pemerintah daerah. Mulai November 2023, pemerintah resmi akan menghapus tenaga honorer di setiap instansi di seluruh Indonesia.
Ilustrasi pelantikan ASN/PNS di satu pemerintah daerah. Mulai November 2023, pemerintah resmi akan menghapus tenaga honorer di setiap instansi di seluruh Indonesia. /Dok. DeskJabar/

Menurut Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), rencana tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 bukanlah kebijakan yang dikeluarkan secara tiba-tiba.

“Rencana (tenga honorer dihapus) ini sudah dibahas sejak tahun 2005”, jelas Alex Denni.

Alex Denni mengakui tidak semua pekerjaan yang ada di instansi pemerintahan dikerjakan oleh ASN (aparatur sipil negara).

“Namun sejalan dengan UU No 5 Th 2014, ASN hanya digolongkan sebagai PNS (pegawai negeri sipil)  dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)”, katanya.

Tak dapat dipungkiri, keputusan tenaga honorer dihapus ini telah memicu kegaduhan, telah menimbulkan pro-kontra.

Mengapa tenaga honorer dihapus? Membuat kacau kebutuhan formasi ASN dalam instansi pemerintah, disebut-sebut sebagai salah satu alasannya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Pangandaran yang Wajib Kamu Kunjungi, Nomor 4 Punya Hotel Unik Loh

Rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan terus menerus juga membuat permasalahan tenaga honorer jadi tak berkesudahan

Realita rekrutmen tenaga honorer yang tak kunjung selesai itu membuat pemerintah khawatir. Padahal ada PP yang menjelaskan bahwa merekrut tenaga honorer itu dilarang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi  CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Kemenpan RB sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah