Ada batasan masa kerja bagi setiap tenaga honorer yang akan dihapus dan menjadi tenaga PPPK.
Yusuf kepada wartawan menyebutkan rencananya dalam mengurangi jumlah tenaga honorer dan menjadikannya PPPK.
"Honorer diambil yang masa kerjanya misalkan 10 tahun ke belakang, yang baru-baru tidak usah, yang baru masa diangkat, karena masih banyak honorer sukwan kita ini yang belum terangkat," ujarnya.***