Kapan dan Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022?: Ini Jadwal Cair + Perincian Besaran Gaji Ke-13

- 7 Juni 2022, 08:30 WIB
 Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen dan segera cair. Berikut daftar perincian dan jadwal pencairan gaji ke-13.
Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen dan segera cair. Berikut daftar perincian dan jadwal pencairan gaji ke-13. /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR - Gaji ke-13 untuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan, dipastikan akan segera cair.

Beredar kabar jika gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen. Benarkah kabar tersebut?.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di tahun ini besaran nominal gaji ke-13 PNS sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen”, katanya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023: Besok Lawan Kuwait Live di RCTI

Kementerian Keuangan menjamin, gaji ke-13 2022 bagi para ANS/PNS, TNI, Polri maupun pensiunan akan keterima utuh tanpa potongan atau pemangkasan anggaran.

"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, 16 April 2022 lalu

Gaji ke-13 tahun 2022 telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

Selain itu, PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022. Dan diperjelas dengan Pasal 2 dimana disebutkan keterangan “dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara”.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x