Imbas Kecelakaan KA Pandalungan-Mobil di JPL 146, Perjalanan KA Logawa Terganggu, Raden Agus : KAI Prihatin

- 7 Mei 2024, 18:50 WIB
Kondisi lokasi kejadian kecelakaan KA Pandalungan-mobil di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kec. Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Kondisi lokasi kejadian kecelakaan KA Pandalungan-mobil di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kec. Rejoso, Kabupaten Pasuruan. /KAI/


DESKJABAR
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan relasi Gambir – Jember dengan sebuah mobil di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan pada Selasa 7 Mei 2024.

Atas insiden tersebut terdapat korban meninggal dan luka-luka pada pihak pengendara mobil. Adapun seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji melalui siaran pers kepada Group Pewarta KAI Pusat.

Akibat insiden ini, kata Agus, KA Pandalungan mengalami keterlambatan, serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

Baca Juga: Pindad Bandung tidak Kebagian Order Alat Mesin Pertanian dari Kementan 2024

Agus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," kata Agus.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: MAU Saldo DANA Hingga Ratusan Ribu Rupiah dan Dijamin Cepat Cair? Buruan, 4 Cara Ini Bisa Kamu Lakukan

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah