Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS November 2022 Segera Cair, Inilah Kriterianya

- 3 November 2022, 12:29 WIB
Tunjangan insentif guru madrasah ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria/ Pixabay/iqbalnuril
Tunjangan insentif guru madrasah ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria/ Pixabay/iqbalnuril /

4. Guru atau pendidik yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;

5. Berstatus sebagai Guru (Pendidik) Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus;

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya (dapat dilihat di akun SIMPATIKA);

Baca Juga: DJ Una Berikan Kesaksian Persidangan Penipuan Robot Trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung

8. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Simpatika Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah