4. Guru atau pendidik yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;
5. Berstatus sebagai Guru (Pendidik) Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus;
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya (dapat dilihat di akun SIMPATIKA);
Baca Juga: DJ Una Berikan Kesaksian Persidangan Penipuan Robot Trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung
8. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.