DJ Una Berikan Kesaksian Persidangan Penipuan Robot Trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung

- 3 November 2022, 12:09 WIB
DJ Una saat menjadi saksi di persidangan robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 3 November 2022
DJ Una saat menjadi saksi di persidangan robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 3 November 2022 /deskjabar

  DESKJABAR- DJ Una dengan nama asli Putri Una Astari Thamrin diperiksa sebagai saksi kasus penipuan robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 3 November 2022.

DJ Una tampak duduk di kursi saksi dengan memakai pakaian serba hitam, wanita kelahiran Medan 24 Otober 1987 tersebut lugas menerangkan soal robot trading DNA Pro.

DJ Una mengaku dirinya kenal dengan founder dan pimpinan DNA Pro pada saat dirinya diundang untuk bermain musik dalam acara DNA Pro.

Baca Juga: Porprov XIV Jabar 2022 Hari Ini, Kabupaten Bekasi Sabet 2 Medali Emas di Cabang Renang OWS di Pangandaran

Didepan majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih, wanita yang piawai main musik DJ tersebut menerangkan dirinya kenal dengan terdakwa Joshua dan Daniel.

DJ Una mengaku dirinya diundang untuk bermain musik pada acara Gala Dinner 007 yang diselenggarakan oleh DNA Pro yang bergerak dibidang robot trading emas dan kripto.

Menurut DJ Una, dia mengetahui saat mengisi acara Gala Dinner 007 di Surabaya, Bali dan Jakarta.

"Saya mengisi acara saat itu founder memperkenalkan diatas panggung. Saat itu pesertanya banyak dari member," ujarnya.

Kemudian lebih jauh, DJ Una juga mendapat penjelasan dari Oki yang menyebut bahwa robot trading DNA Pro tersebut mempunyai izin, kemudian bila ikut dapat keuntungan 1 persen perbulan, lalu 20 persen per tahun dan ada hadian mobil brio.

DJ Una pun tertarik hingga dia menginvestasikan di robot trading DNA Pro tersebut sebesar Rp 9 juta dan oleh Oki dibuatkan tiga akun.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x