ANEH, Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan, P2G Protes dan Meminta TGP Masuk RUU Sisdiknas 2022

- 30 Agustus 2022, 06:04 WIB
Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru Kecewa
Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru Kecewa /Kemendikbud RI


DESKJABAR- Hilangnya tunjangan profesi guru atau TGP dalam Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disesalkan oleh semua pihak termasuk oleh Koordinator Nasiola Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Bahkan Ketua P2G Satriwan Salim mendesak agar pemerintah segera memasukan tunjangan profesi guru yang dihilangkan dalam RUU Sisdiknas 2022 yang diajukan ke DPR RI.

P2G menyebutkant tunjangan profesi guru non ASN saat ini sangat rendah bahkan ada yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan hingga Rp 300 ribu perbulan.

Baca Juga: Trending di Twitter, Bobotoh Kecewa Penampilan Persib Bandung Butut, PSM Membuktikan Mental Kuatnya

"Kami minta agar dalam RUU Sisdiknas ditetapkan standar minimal bagi upah guru terutama bagi guru non ASN sehingga berlaku secara nasional," ujar Satriwan di Jakarta seperti dikutip DeskJabar dari Antara, Selasa 30 Agustus 2022.

Satriman secara tegas menyayangkan hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas yang dijaukan Kementerian Pendidikan.

Padahal menurutnya tunjangan profesi guru tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan guru baik ASN maupun non ASN.

Dengan hilangnya tunjangan profesi guru tersebut menjadi tidak ada jaminan guru mendapatkan tunjangan profesi guru.

Bahkan bagu guru ASN dalam Uu ASN tidak tercantum klausul terkait TPG.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x