DESKJABAR- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merilis Pedoman Penyelenggaraan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pedoman Upacara HUT ke 77 RI tersebut ditujukan kepada pimpinan Unit Utama di lingkungan Kemendikbudristek, pimpinan Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta, kepala UPT di lingkungan Kemendikbud Ristek, kepala dinas serta kepala satuan pendidikan baik di dalam maupun luar negeri.
Berikut Pedoman Penyelenggaraan Upacara HUT ke-77 RI bagi satuan kerja di lingkungan Kemendikbud Ristek.
1) Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor atau tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
2) Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan memakai pakaian adat tradisional.
3) Peserta upacara adalah para pegawai, siswa, mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang telah ditentukan
Baca Juga: 14 Agutus 1945 Ketika Jepang Mengumumkan Menyerah kepada Sekutu, Ini Situasi di Indonesia
Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri dari:
1) pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;